Text
Analisis Yuridis Terkait Batas Usia Maksimal Pekerja Dalam Proses Rekrutmen Pekerja Di Perusahaan
Penelitian ini menganalisis pengaturan batas usia maksimal pekerja
dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan ditinjau dari hukum
ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana pengaturan terkait batas usia maksimal
pekerja dalam proses rekrutmen pekerja di perusahaan serta bagaimana
implikasi hukumnya terhadap praktik diskriminasi usia dalam rekrutmen
kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai rekrutmen
tenaga kerja di Indonesia telah menjamin asas kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan,
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, norma yang ada masih
bersifat umum dan belum mengatur secara tegas parameter penggunaan
batas usia maksimal, sehingga menimbulkan kekaburan norma,
kekosongan hukum, dan ketidakpastian hukum dalam praktik rekrutmen.
Akibatnya, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk mencantumkan
persyaratan usia yang berpotensi diskriminatif tanpa dasar objektif yang
jelas. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengaturan yang lebih tegas,
jelas, dan proporsional agar perlindungan hak atas pekerjaan dan prinsip
non-diskriminasi dapat diwujudkan secara efektif.
Kata kunci: Batas Usia, Rekrutmen Pekerja, Diskriminasi Usia.
Tidak tersedia versi lain