Text
Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah Mantan Istri Dan Anak Setelah Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0317/Pdt.G/2024/PA.BL)
Penelitian Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam
menetapkan besaran nafkah mantan istri dan anak setelah perceraian pada
Putusan Nomor 0317/Pdt.G/2024/PA.BL. Penelitian ini dilatarbelakangi
oleh belum adanya pengaturan yang secara rinci mengenai indikator dan
metode penentuan besaran nafkah setelah perceraian. Peraturan
perundang-undangan telah mengatur kewajiban nafkah, tetapi belum
menentukan secara eksplisit bagaimana kebutuhan penerima nafkah dan
kemampuan pihak yang berkewajiban diterjemahkan ke dalam nominal
tertentu. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim
dalam menetapkan besaran nafkah serta indikator yang digunakan ditinjau
dari perspektif teori keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya
didasarkan pada ketentuan hukum mengenai hak mantan istri dan
kewajiban terhadap anak, tetapi juga pada fakta dan keadaan konkret para
pihak yang terungkap dalam persidangan. Hakim mempertimbangkan
kebutuhan penerima nafkah dan kemampuan pihak yang berkewajiban
berdasarkan dalil, keterangan, alat bukti, serta sikap para pihak. Majelis
Hakim menetapkan nafkah madhiyah sebesar Rp11.000.000,00, nafkah
idah sebesar Rp3.000.000,00, mut’ah sebesar Rp7.500.000,00, dan nafkah
anak sebesar Rp1.000.000,00 setiap bulan di luar biaya pendidikan dan
kesehatan. Indikator yang relevan meliputi kebutuhan mantan istri dan
anak, pekerjaan dan penghasilan mantan suami, kondisi kesehatan, serta
kemampuan produktif. Ditinjau dari teori keadilan John Rawls,
pertimbangan tersebut mencerminkan justice as fairness karena
memperhatikan kebutuhan pihak yang berhak dan kemampuan pihak yang
berkewajiban. Namun, hubungan antara indikator dan nominal nafkah
masih perlu dijelaskan secara lebih eksplisit agar pertimbangan hakim
memiliki rasionalitas, transparansi, dan konsistensi yang kuat secara lebih
proporsional dan adil.
Kata kunci: pertimbangan hakim, nafkah pasca perceraian, mantan istri,
nafkah anak, keadilan John Rawls.
Tidak tersedia versi lain