Text
Pembagian Waris Pemegang Hak Cipta Aset Digital Berupa Non-Fungible Token (Nft) Berserta Lisensi Komersialnya Menurut Hukum Waris Islam
Penelitian ini mengkaji kedudukan Non-Fungible Token (NFT) sebagai
objek warisan dalam hukum waris Islam dan hukum positif Indonesia.
Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis sumber hukum
primer meliputi Al-Qur'an, KHI (Inpres No. 1/1991), KUHPerdata, UU ITE
No. 11/2008, UU Hak Cipta No. 28/2014, serta fatwa DSN-MUI No.
116/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT memenuhi kualifikasi
mal mutaqawwim (harta bernilai yang diakui syariat) apabila bebas dari
unsur gharar berlebihan, riba, dan maisir, sehingga sah menjadi tirkah yang
wajib dibagikan sesuai ketentuan faraidh. Dalam hukum positif, NFT dapat
dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan Pasal
499 dan 511 KUHPerdata, namun belum terdapat regulasi khusus yang
mengatur pewarisannya. Penelitian ini mengidentifikasi kekosongan hukum
(rechtsvacuum) pada aspek akses private key, verifikasi kepemilikan onchain, dan penilaian aset yang fluktuatif. Penelitian merekomendasikan
amandemen KHI, penerbitan fatwa MUI khusus pewarisan NFT, serta
pengembangan digital will berbasis smart contract berlandaskan prinsip
syariah.
Kata Kunci: Non-Fungible Token; faraidh; mal mutaqawwim; tirkah; aset
digital; hukum waris Islam; blockchain
Tidak tersedia versi lain