Penelitian ini mengkaji kedudukan Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek warisan dalam hukum waris Islam dan hukum positif Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer meliputi Al-Qur'an, KHI (Inpres No. 1/1991), KUHPerdata, UU ITE No. 11/2008, UU Hak Cipta No. 28/2014, serta fatwa DSN-MUI …