Text
Kepastian Hukum Online Dispute Resolution Dalam Sengketa Electronic Commerce Di Indonesia
Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah
meningkatkan volume transaksi digital sekaligus memunculkan berbagai
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Penyelesaian sengketa
melalui mekanisme konvensional sering kali dinilai kurang efektif karena
membutuhkan waktu yang relatif lama, biaya yang tinggi, dan prosedur
yang formal. Sebagai alternatif, Online Dispute Resolution (ODR) hadir
sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang memanfaatkan teknologi
informasi untuk memberikan proses yang lebih cepat, sederhana, dan
efisien. Di Indonesia, keberadaan ODR telah diakui dalam Pasal 72
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik. Akan tetapi, pengaturan tersebut tidak mengatur secara
rinci mengenai prosedur, kelembagaan, maupun kekuatan hukum hasil
penyelesaian sengketa melalui ODR. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kepastian hukum penyelesaian sengketa e-commerce melalui
ODR serta implikasi yuridis yang timbul akibat pengaturannya yang belum
komprehensif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian
hukum penyelesaian sengketa e-commerce melalui ODR di Indonesia
belum terpenuhi secara optimal karena masih terdapat kekosongan hukum
terkait prosedur, kelembagaan, kekuatan hukum, dan mekanisme eksekusi
hasil ODR. Kondisi tersebut menimbulkan implikasi yuridis berupa sulitnya
implementasi ODR, berkurangnya perlindungan hukum bagi konsumen,
serta munculnya ketidakpastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu,
diperlukan pengaturan ODR yang lebih komprehensif guna menjamin
efektivitas penyelesaian sengketa dan memberikan kepastian hukum dalam
transaksi e-commerce.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Online Dispute Resolution, ECommerce.
Tidak tersedia versi lain