Text
Penerapan pasal 112 & 127 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam penetapan tersangka (Studi Di Kepolisian Resor Blitar)
Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 112 dan 127 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam proses penetapan
tersangka di Kepolisian Resor Blitar guna mengatasi ambiguitas antara
pengedar dan penyalahguna. Menggunakan metode yuridis empiris,
penelitian ini mengkaji bagaimana penyidik menentukan klasifikasi pasal
agar korban narkotika mendapatkan rehabilitasi sesuai prinsip keadilan
restoratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka didasarkan
pada minimal dua alat bukti dan mekanisme gelar perkara. Penyidik
membedakan pelaku menggunakan parameter Perpol No. 8 Tahun 2021
dan SEMA No. 4 Tahun 2010 terkait ambang batas berat barang bukti.
Penyalahguna murni diarahkan pada rehabilitasi melalui rekomendasi Tim
Asesmen Terpadu (TAT). Namun, terdapat kendala berupa keterbatasan
waktu hasil asesmen TAT yang sering berbenturan dengan masa
penahanan KUHAP serta kesulitan pembuktian niat batin (mens rea)
pelaku. Penulis menyarankan penguatan koordinasi lintas instansi dalam
TAT untuk memastikan kepastian hukum bagi penyalahguna.
Kata Kunci: Narkotika, Penetapan Tersangka, Pasal 112, Pasal 127,
Perpol No. 8 Tahun 2021, Keadilan Restoratif.
Tidak tersedia versi lain