Text
Peranan Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice (studi kasus polresta malang kota)
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara secara singkat tidak
perlu melalui proses penuntutan maupun peradilan dengan ini bertujuan
untuk pemulihan maupun perdamaian antara korban dan pelaku.
Restorative Justice sangat penting diterapkan melalui proses tindak pidana
ringan, adanya Restorative Justice dalam sistem pidana yang ada di
Indonesia ini dapat mengurangi penumpukan perkara pada aparat penegak
hukum, mengurangi anggaran biaya perkara, dan perdamaian antara
korban maupun pelaku, dengan ini perlu di garis bawahi Restorative Justice
tidak untuk dijadikan kepentingan umum namun dari persetujuan korban
maupun pelaku yang menjadikan penerapan Restorative Justice berhasil
diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis melalui analisis data yang bersumber dari
wawancara, observasi, dan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penyidik berhasil menerapkan Restorative Justice kepada korban
maupun pelaku tanpa adanya keterpaksaan dalam kepentingan penyidik
saja. Adapun yang menjadikan hambatan maupun solusi bagi penyidik
dalam penanganan perkara dari penerapan Restorative Justice dari
kurangnya fasilitas dalam proses mediasi maupun dari proses perdamaian
antara pihak terkait.
Kata Kunci: Penyidik, Tindak Pidana, Penganiayaan, Restorative
Justice
Tidak tersedia versi lain