Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara secara singkat tidak perlu melalui proses penuntutan maupun peradilan dengan ini bertujuan untuk pemulihan maupun perdamaian antara korban dan pelaku. Restorative Justice sangat penting diterapkan melalui proses tindak pidana ringan, adanya Restorative Justice dalam sistem pidana yang ada di Indonesia ini dapat mengurangi penumpukan perkar…