Text
Komparasi Hukum Gereja Pantekosta Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Atas Hak Nafkah Dari Ayah Yang Meninggalkan Anak (Studi Di Gereja Bethany Yestoya Malang Dan Pengadilan Negeri Malang)
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin atara suami dan isteri yang
menimbulkan hak dan kewajiban demikian pemberian nafkah kepada anak.
Permasalahan muncul ketika ayah meninggalkan keluarga tanpa ada
putusnya perkawinan secara agama dan negara sehingga nafkah anak
tidak terpenuhi. Tujuan penelitian ini guna mengkaji perlindungan terhadap
hak nafkah dari ayah yang meninggalkan melalui komparasi hukum serta
prosedur penyelesaiannya. Kajian Pustaka hukum dan wawancara kualitatif
dengan pemuka agama Kristen di Gereja Bethany Yestoya Malang dan
Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A yang menjadi landasan penelitian
empiris, menggunakan pendekatan hukum sosiologis.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hukum Secara Normatif pada
Pedoman Sinode Gereja Pantekosta dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan keduanya tidak hanya mengatur secara norma,
namun pelaksanaan kuratif dari Gereja dan mekanisme hukum di
Pengadilan. Komparasi antara dua sistem hukum ini akan
menyempurnakan upaya yang paling efektif untuk menyelesaikan
permasalahan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya integrasi
antara peran Lembaga Keagamaan dan Lembaga Peradilan dalam
menjamin pemenuhan hak nafkah anak.
Kata Kunci: Ayah meninggalkan, Komparasi, Nafkah, Penegakan Hukum,
Perkawinan.
Tidak tersedia versi lain