Perkawinan merupakan ikatan lahir batin atara suami dan isteri yang menimbulkan hak dan kewajiban demikian pemberian nafkah kepada anak. Permasalahan muncul ketika ayah meninggalkan keluarga tanpa ada putusnya perkawinan secara agama dan negara sehingga nafkah anak tidak terpenuhi. Tujuan penelitian ini guna mengkaji perlindungan terhadap hak nafkah dari ayah yang meninggalkan melalui komp…