Text
Analisis Yuridis Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Data Pribadi Sebagai Kejahatan Cyber Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko terjadinya tindak
pidana perdagangan data pribadi sebagai bentuk kejahatan siber.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana serta
prinsip-prinsip hukum pidana dalam penanganan tindak pidana
perdagangan data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi UndangUndang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta literatur
hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak
pidana perdagangan data pribadi sebagai kejahatan siber telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kekaburan
norma dan tantangan dalam penerapan hukum pidana. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum, serta peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum dan
perlindungan yang efektif terhadap data pribadi masyarakat.
Kata Kunci: analisis yuridis, tindak pidana perdagangan data, kejahatan
cyber, perlindungan data pribadi, hukum pidana Indonesia
Tidak tersedia versi lain