Text
Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Melindungi Hak Korban Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Malang)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali diselesaikan
melalui peradilan, padahal restorative justice dapat menjadi alternatif
penyelesaian damai yang memenuhi hak korban. Implementasi
restorative justice oleh kepolisian, melalui penentuan syarat formil dan
materiil, memungkinkan penyelesaian damai sambil melindungi hak
korban. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi restorative
justice kepolisian dalam menyelesaikan kekerasan dalam rumah
tangga dan melindungi hak korban. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris untuk mengamati penerapan hukum dalam
masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian harus
selalu memprioritaskan korban agar restorative justice dapat berjalan
optimal dalam melindungi hak-hak korban
Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kepolisian, Hak
Korban, Restorative Justice
Tidak tersedia versi lain