Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali diselesaikan melalui peradilan, padahal restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian damai yang memenuhi hak korban. Implementasi restorative justice oleh kepolisian, melalui penentuan syarat formil dan materiil, memungkinkan penyelesaian damai sambil melindungi hak korban. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi r…