Text
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Produsen Skincare Ilegal
Peredaran skincare (produk perawatan kecantikan) ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya kian marak di Indonesia, yang secara nyata mengancam kesehatan masyarakat selaku konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia mengenai produk skincare serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi produsen yang mengedarkan produk ilegal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai skincare di Indonesia bersifat komprehensif, yang utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait standarisasi dan izin edar kosmetik. Pertanggungjawaban pidana terhadap peredaran skincare ilegal berlaku kepada pelaku usaha baik secara individu maupun korporasi yakni berupa sanksi administratif penarikan produk dan pencabutan izin edar oleh BPOM, sanksi perdata berupa ganti rugi kepada konsumen, serta sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau pidana denda hingga Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Skincare, Ilegal
Tidak tersedia versi lain