Peredaran skincare (produk perawatan kecantikan) ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya kian marak di Indonesia, yang secara nyata mengancam kesehatan masyarakat selaku konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia mengenai produk skincare serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi produsen yang mengedarkan produk ilegal tersebut. Metode pen…