Text
Efektivitas Tim Asesmen Terpadu Terhadap Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika Di Kota Batu (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kota Batu)
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengancam masa depan generasi muda yang berdampak luas terhadap keberlangsungan bangsa. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengklasifikasikan narkotika ke dalam tiga golongan dengan risiko kecanduan yang merusak kesehatan fisik dan mental. Melalui Peraturan Bersama 2014 pemerintah membentuk Tim Asesmen Terpadu untuk membedakan pecandu, korban dan pengedar narkotika melalui asesmen hukum dan medis untuk dapat melakukan rehabilitasi maupun proses hukum dan mengurangi ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Tim Asesmen Terpadu dalam penanganan pecandu dan korban penyalahguna narkotika di Kota Batu serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya dengan metode hukum empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data bersumber dari studi dokumen, wawancara dengan penyidik BNN Kota Batu, dan observasi langsung. Temuan menunjukkan ketidakefektifan Tim Asesmen Terpadu, karena jumlah pecandu dan korban penyalahguna di Kota Batu tak kunjung turun signifikan. Faktor penghambat terkait koordinasi yang kurang baik antara Polres Batu dan Kejaksaan Batu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Faktor pendukung antara lain sumber daya dan fasilitas yang memadai. Kesimpulannya, Tim Asesmen Terpadu memerlukan pemahaman lebih dalam soal pengukuran efektivitas program, serta panduan teknis yang lebih detail tentang SPDP.
Kata Kunci: Tim Asesmen Terpadu, Efektivitas hukum, Narkotika
Tidak tersedia versi lain