Penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengancam masa depan generasi muda yang berdampak luas terhadap keberlangsungan bangsa. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengklasifikasikan narkotika ke dalam tiga golongan dengan risiko kecanduan yang merusak kesehatan fisik dan mental. Melalui Peraturan Bersama 2014 pemerintah membentuk Tim Asesmen Terpadu untuk membedakan pecandu, korban dan pengedar na…