Text
Analisis Yuridis Sistem Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009
Penelitian ini mengkaji sistem pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan fokus pada posisi rehabilitasi sebagai bagian dari mekanisme pemidanaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi tersebut membentuk sistem pemidanaan bercorak ganda (double track system), yaitu pidana penjara dan tindakan rehabilitasi yang dapat dipilih sesuai tingkat ketergantungan serta keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap. Melalui metode penelitian hukum normatif, rehabilitasi menjadi prioritas bagi penyalahguna yang tidak terbukti memiliki motif komersial, namun implementasi sering kali masih didominasi pemidanaan represif karena keterbatasan asesmen terpadu, minimnya sarana rehabilitasi, dan paradigma penegakan hukum yang berorientasi penghukuman. Temuan penelitian menegaskan bahwa pembaruan sistem pemidanaan perlu diarahkan pada penguatan paradigma kesehatan, penyeragaman asesmen, serta penerapan keadilan restoratif agar tujuan pemulihan penyalahguna sekaligus perlindungan masyarakat dapat tercapai secara efektif.
Kata kunci: pemidanaan, penyalahguna, narkotika, rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain