Text
Analisis Yuridis Unsur Perencanaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 611/PID.B/2021/PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT)
Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menuntut terpenuhinya unsur perencanaan sebelum perbuatan pidana tersebut dilaksanakan. Unsur perencanaan memiliki kedudukan yang esensial karena menjadi karakteristik pembeda antara tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, sehingga pembuktiannya sangat menentukan dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis penerapan unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan merujuk pada Putusan Nomor 611/Pid.B/2021/PN Jakarta Pusat, serta untuk menilai kesesuaian pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut telah mempertimbangkan terpenuhinya unsur perencanaan melalui adanya tenggang waktu yang cukup, persiapan sarana atau alat, serta kehendak dan niat pelaku sebelum melakukan perbuatan pembunuhan. Meskipun demikian, diperlukan analisis yuridis yang lebih mendalam terhadap pertimbangan hakim guna memastikan bahwa pembuktian unsur perencanaan telah dilakukan secara teliti, objektif, dan selaras dengan doktrin serta yurisprudensi hukum pidana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan kajian hukum pidana dan menjadi rujukan bagi praktisi hukum dalam memahami penerapan unsur perencanaan pada tindak pidana pembunuhan berencana.
Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Unsur Perencanaan, Pertimbangan Hakim
Tidak tersedia versi lain