Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menuntut terpenuhinya unsur perencanaan sebelum perbuatan pidana tersebut dilaksanakan. Unsur perencanaan memiliki kedudukan yang esensial karena menjadi karakteristik pembeda antara tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, sehi…