Text
Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Narkotika (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menandai pergeseran paradigma penanganan Korban penyalahguna dari pendekatan punitif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan). Perubahan filosofis ini diwujudkan melalui Pasal 54 yang secara imperative mewajibkan Korban Penyalahgunaan Narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam implementasinya seringkali muncul kesenjangan (gap) antara idealita hukum (das sollen) dengan realitas praktik (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan rehabilitasi dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur dengan informan kunci (Kepala bagian Umum dan staf Badan Narkotika Nasional) dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan membandingkan secara kritis norma hukum (Pasal 54 Undang-Undang Narkotika) dengan kondisi faktual di lapangan, menggunakan kerangka analisis lima faktor efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang telah sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Narkotika dan prinsip non-penal, dimana program rehabilitasi medis dan sosial diterapkan secara terpadu. Namun, ditemukan faktor penghambat signifikan, antara lain keterbatasan anggaran dan fasilitas sarana-prasarana, belum optimalnya sinergi antarlembaga terkait, serta masih tingginya stigma negatif masyarakat terhadap residivis rehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang telah menunjukkan komitmen pada pendekatan restoratif, namun efektivitasnya terhambat oleh faktor eksternal dan internal. Disarankan agar pemerintah daerah dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang meningkatkan sosialisasi untuk mengurangi stigma, serta memperkuat koordinasi antar lembaga guna menjamin integrasi sosial korban pasca-rehabilitasi.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Korban Penyalahguna, BNN Kabupaten Malang.
Tidak tersedia versi lain