Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menandai pergeseran paradigma penanganan Korban penyalahguna dari pendekatan punitif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan). Perubahan filosofis ini diwujudkan melalui Pasal 54 yang secara imperative mewajibkan Korban Penyalahgunaan Narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam implementasinya seringkali muncul kesenjan…