Text
Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Terkait Dengan Perkawinan Di Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin (Studi Di Kua Kecamatan Dampit)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 (sembilan belas) tahun, serta mewajibkan adanya dispensasi kawin dari pengadilan apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin, salah satunya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit secara normatif telah melaksanakan ketentuan dengan menolak pencatatan perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin serta melakukan sosialisasi mengenai batas usia perkawinan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin. Faktor penyebabnya antara lain kehamilan di luar nikah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, tekanan ekonomi, serta pengaruh sosial dan budaya setempat.
Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Dispensasi Kawin, Pasal 7 Ayat (2), Kecamatan Dampit.
Tidak tersedia versi lain