Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 (sembilan belas) tahun, serta mewajibkan adanya dispensasi kawin dari pengadilan apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin, salah satunya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penelitian …