Text
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Amungme Terkait Tanah Ulayat Yang Diambil Oleh Negara Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
Tanah ulayat merupakan hak komunal masyarakat hukum adat yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Namun, dalam praktiknya pengakuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah ulayat yang diambil alih oleh negara serta implikasi yuridis pengaturannya berdasarkan Pasal 3 UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran Hak Menguasai dari Negara sering mengaburkan kedudukan hak ulayat dan menempatkannya di bawah kepentingan negara dan investasi. Hal ini tercermin dalam kasus masyarakat adat Papua, khususnya suku Amungme, yang mengalami pengambilalihan tanah ulayat tanpa persetujuan adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum hak ulayat masih bersifat normatif dan belum menjamin keadilan substantif bagi masyarakat adat.
Kata Kunci : tanah ulayat, masyarakat hukum adat, perlindungan hukum, hak menguasai negara, hukum agraria; Papua.
Tidak tersedia versi lain