Tanah ulayat merupakan hak komunal masyarakat hukum adat yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Namun, dalam praktiknya pengakuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah ulayat yang diambil alih oleh negara serta implikasi yuridis pengaturannya berdasarkan Pasal 3 UUPA. Metode penelitian yang digunak…