Text
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Terdampak Pengadaan Tanah Tol Kediri – Tulungagung Terkait Pemberian Ganti Kerugian
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Salah satu bentuk pembangunan tersebut adalah pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang menimbulkan dampak hukum bagi pemegang hak atas tanah, khususnya terkait pemberian ganti kerugian. Permasalahan yang kerap muncul adalah ketidaksepakatan dalam musyawarah penetapan nilai ganti kerugian, yang berpotensi merugikan pemegang hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang terdampak pengadaan tanah Tol Kediri–Tulungagung serta implikasi yuridis dari pengaturan perlindungan hukum tersebut terkait pemberian ganti kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah mencakup perlindungan hukum preventif melalui mekanisme musyawarah dan keterbukaan informasi, serta perlindungan hukum represif melalui upaya keberatan, gugatan ke pengadilan, dan konsinyasi. Namun, dalam praktiknya, pemberian ganti kerugian belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga diperlukan penguatan peran musyawarah dan optimalisasi regulasi guna menjamin hak-hak pemegang hak atas tanah.
Kata Kunci: Ganti Kerugian, Jalan Tol, Pengadaan Tanah, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain