Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Salah satu bentuk pembangunan tersebut adalah pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang menimbulkan dampak hukum bagi pemegang hak atas tanah, khususnya terkait…