Text
Analisis Yuridis Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2161/Pdt.G/2025/PA/Mlg.)
Pada skripsi ini penulis menganalisis keabsahan kesepakatan mediasi yang menyerahkan seluruh harta bersama suami kepada istri sebagai kompensasi pengambilalihan utang senilai Rp10.428.520.816,- dalam Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2161/Pdt.G/PA.Mlg. Kesepakatan ini menyimpang dari ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan pembagian 50:50. Dalam Skripsi ini, penulis memilih hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan analisis deskriptif-analitis. Hasil skripsi menunjukkan: (1) Kesepakatan mediasi sah berdasarkan klausul pengecualian Pasal 97 KHI, memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, dan sejalan dengan prinsip maqashid al-syari'ah yang mempertimbangkan kelalaian suami dalam memberi nafkah, kontribusi riil istri, dan kepentingan anak, dengan catatan pengalihan utang memerlukan persetujuan kreditur untuk kepastian hukum sempurna; (2) Hakim menerapkan interpretasi progresif dengan mengedepankan keadilan substantif, menghormati asas kebebasan berkontrak dan party autonomy, serta mempertimbangkan the best interest of the child dan efisiensi peradilan, meskipun diperlukan perhatian lebih terhadap perlindungan kreditur dan evaluasi kemampuan finansial pihak yang mengambil alih utang.
Kata Kunci: Harta Bersama, Mediasi, Kesepakatan Perdamaian, Pengalihan Utang, Keadilan Substantif.
Tidak tersedia versi lain