Pada skripsi ini penulis menganalisis keabsahan kesepakatan mediasi yang menyerahkan seluruh harta bersama suami kepada istri sebagai kompensasi pengambilalihan utang senilai Rp10.428.520.816,- dalam Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2161/Pdt.G/PA.Mlg. Kesepakatan ini menyimpang dari ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan pembagian 50:50. Dalam Skripsi ini, penulis memilih…