Text
Kajian Yuridis Konflik Norma Antara Undang-Undang Pokok Agraria Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Terkait Alat Bukti Tanah Adat
Penelitian ini mengkaji konflik norma antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait pengaturan alat bukti tanah adat. UUPA secara normatif mengakui hukum adat sebagai sumber utama hukum agraria nasional dan memberikan pengakuan terhadap alat bukti tanah adat seperti girik, petok D, dan letter C sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sebaliknya, Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 membatasi penggunaan alat bukti tersebut melalui ketentuan batas waktu pendaftaran lima tahun, yang mengakibatkan penurunan status hukum bukti adat menjadi sekadar petunjuk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik vertikal yang bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, asas pengakuan hak yang telah ada, serta jaminan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Implikasi yuridis konflik ini mencakup ketidakpastian hukum dalam proses pendaftaran tanah, melemahnya posisi hukum masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa, dan degradasi kekuatan pembuktian alat bukti adat dari bukti tertulis menjadi petunjuk yang bersifat bebas. Penelitian merekomendasikan harmonisasi vertikal melalui reinterpretasi resmi atau judicial review, serta perlunya pendekatan afirmatif yang mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keselarasan dengan hierarki hukum untuk melindungi hak substantif dan identitas budaya masyarakat adat.
Kata Kunci: Konflik Norma, UUPA, PP No. 18 Tahun 2021, Alat Bukti Tanah Adat, Masyarakat Hukum Adat, Kepastian Hukum
Tidak tersedia versi lain