Penelitian ini mengkaji konflik norma antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait pengaturan alat bukti tanah adat. UUPA secara normatif mengakui hukum adat sebagai sumber utama hukum agraria nasional dan memberikan pengakuan terhadap alat bukti tanah adat seperti girik, petok D, dan letter C sebagai bukti kepemilikan yang sa…