Text
Analisis Yuridis Terkait Kepemilikan Bangunan Rumah Apung Di Atas Perairan Sungai Kahayan
Rumah apung atau rumah lanting merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat yang bermukim di bantaran Sungai Kahayan, Kota Palangka Raya, yang hingga saat ini masih digunakan sebagai tempat tinggal secara menetap. Namun demikian, keberadaan rumah apung menimbulkan permasalahan hukum karena secara fisik tidak melekat pada tanah dan berada di atas perairan sungai yang berada dalam penguasaan negara, sehingga tidak dapat disamakan dengan bangunan rumah yang berdiri di atas daratan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait kedudukan hukum kepemilikan bangunan rumah apung serta perlindungan hukum bagi masyarakat pemiliknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan bangunan rumah apung di atas perairan Sungai Kahayan serta mengkaji aspek yuridis kepemilikannya berdasarkan sistem hukum agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum yang relevan, yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan rumah apung dikualifikasikan sebagai benda bergerak karena tidak melekat secara permanen pada tanah, sehingga kepemilikannya tunduk pada Asas Pemisahan Horizontal, di mana masyarakat memiliki hak atas bangunan rumah apung namun tidak memiliki hak atas perairan sungai di bawahnya. Selain itu, meskipun terdapat ketentuan mengenai pemanfaatan ruang sungai, belum adanya pengaturan teknis yang jelas menyebabkan lemahnya kepastian hukum bagi pemilik rumah apung di Sungai Kahayan.
Kata Kunci: Rumah Apung, Kepemilikan, Benda Bergerak, Sungai Kahayan, Kepastian Hukum.
Tidak tersedia versi lain