Rumah apung atau rumah lanting merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat yang bermukim di bantaran Sungai Kahayan, Kota Palangka Raya, yang hingga saat ini masih digunakan sebagai tempat tinggal secara menetap. Namun demikian, keberadaan rumah apung menimbulkan permasalahan hukum karena secara fisik tidak melekat pada tanah dan berada di atas perairan sungai yang berada dalam penguasaan negara…