Text
Kajian Yuridis Tentang Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sesuai Pasal 1338 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum
Asas itikad baik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Ketentuan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun demikian, norma tersebut tidak disertai dengan perumusan yang eksplisit mengenai pengertian, klasifikasi, maupun parameter yuridis itikad baik, baik dalam dimensi subjektif maupun objektif. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan ruang penafsiran yang luas, sehingga berpotensi melahirkan penafsiran subjektif serta inkonsistensi dalam praktik pelaksanaan perjanjian dan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis asas itikad baik dalam hukum perjanjian serta menelaah hubungan dialektisnya dengan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran sistematis dan konstruktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata/BW merupakan norma hukum terbuka (open norm) yang bersifat imperatif, namun belum didefinisikan secara tegas dalam norma hukum tertulis. Ketiadaan pengaturan yang definitif tersebut menyebabkan asas itikad baik kerap direduksi menjadi sekadar klaim kejujuran batin, sehingga melemahkan fungsinya sebagai instrumen korektif. Oleh karena itu, asas itikad baik harus ditafsirkan secara objektif sebagai standar kepatutan, kewajaran, dan proporsionalitas, serta berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang untuk membatasi penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda guna mewujudkan keadilan substantif dalam praktik perjanjian di Indonesia.
Kata kunci: itikad baik, perjanjian, Pasal 1338 KUHPerdata, kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda.
Tidak tersedia versi lain