Asas itikad baik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Ketentuan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun demikian, norma tersebut tidak disertai dengan perumusan yang eksplisit men…