Text
Implementasi Pemberian Uang Pesangon Phk Karena Efisiensi Perusahaan (Studi di PT. PANCA MANDIRI ESSENCIA MALANG)
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi merupakan kebijakan yang diperbolehkan menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan syarat perusahaan wajib memberikan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian pesangon pada PT. Panca Mandiri Essencia Malang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pembayaran hak-hak pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi terhadap delapan pekerja yang terkena PHK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemberian pesangon belum sesuai ketentuan normatif karena perusahaan hanya mampu membayar sebagian hak pekerja melalui sistem cicilan dan belum memenuhi keseluruhan kewajiban sampai batas waktu yang ditetapkan. Kendala utama berasal dari keterbatasan likuiditas perusahaan akibat berkurangnya proyek, tingginya beban operasional, serta lemahnya pengawasan pemerintah pasca-mediasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara hukum tertulis (law in book) dan praktik pelaksanaannya (law in action), sehingga perlindungan hukum bagi pekerja belum terpenuhi secara maksimal. Rekomendasi penelitian menekankan pentingnya perencanaan efisiensi yang matang, pengawasan pemerintah yang lebih tegas, serta peningkatan literasi hukum bagi pekerja.
Kata Kunci : PHK, Efisiensi, Pesangon, Hubungan Industrial,
Perlindungan Pekerja
Tidak tersedia versi lain