Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi merupakan kebijakan yang diperbolehkan menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan syarat perusahaan wajib memberikan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian pesangon pada PT. Panca Mandiri Essencia Mal…