Text
Analisis Yuridis Penentuan Kompensasi Harga Pasar Pada Hukum Penanaman Modal Dalam Hal Nasionalisasi Aset Penanaman Modal Asing
Ketentuan kompensasi atas nasionalisasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) menyisakan persoalan mendasar mengenai kejelasan parameter “harga pasar” yang menjadi dasar pemberian kompensasi bagi investor asing. Ketiadaan penjelasan mengenai metode valuasi membuat makna harga pasar dalam konteks nasionalisasi bergantung pada interpretasi, sementara standar internasional seperti ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA), World Bank Guidelines, UNCTAD, dan preseden arbitrase ICSID telah merumuskan standar fair market value secara rinci, termasuk metode penilaian, ruang lingkup kompensasi, serta penetapan valuation date. Penelitian ini memperlihatkan bahwa perbandingan antara kerangka internasional tersebut dengan norma dalam UUPM menunjukkan gap normatif antara standar minimum perlindungan investasi dan ketentuan nasional yang masih bersifat umum. Di sisi lain, praktik penilaian di Indonesia melalui Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang mengadopsi International Valuation Standards (IVS) menunjukkan bahwa penilai profesional telah menerapkan metode valuasi yang sejalan dengan standar global, namun standar teknis ini tidak memperoleh landasan normatif dalam UUPM. Ketidaksesuuaian antara norma, praktik, dan standar internasional tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam mekanisme pemberian kompensasi nasionalisasi dan membuka potensi sengketa investasi. Temuan penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi norma Pasal 7 ayat (2) UUPM dengan memperjelas parameter fair market value , termasuk metode valuasi, ruang lingkup kompensasi, dan tanggal penilaian agar sejalan dengan standar internasional serta memberikan kepastian hukum bagi investor maupun negara.
Kata Kunci: nasionalisasi, kompensasi, harga pasar, fair market value , investasi asing.
Tidak tersedia versi lain