Text
Tinjauan Yuridis Putusan Ma Tentang Kealpaan Dokter Yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Perbandingan Putusan NO. 600/K/PID/1983 dan NO. 590/K/PID/2012)
Penelitian ini mengkaji putusan Mahkamah Agung mengenai kealpaan (culpa) medis yang menyebabkan kematian, melalui studi perbandingan Putusan No. 600/K/Pid/1983 dan Putusan No. 590/K/Pid/2012. Latar belakang masalah adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam penanganan kasus malpraktek pidana. Kedua putusan tersebut menghasilkan amar yang bertolak belakang, yakni bebas dan pidana. Padahal, keduanya menggunakan dasar hukum yang sama, yaitu pasal 359 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam kedua putusan tersebut dan menganalisis secara yuridis kedua putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan fundamental dalam tolok ukur kealpaan yang digunakan hakim. Putusan No. 600/K/Pid/1983 menerapkan pandangan objektif, membebaskan terdakwa dengan mempertimbangkan keterbatasan sarana puskesmas dan pengalaman dokter. Sebaliknya, Putusan No. 590/K/Pid/2012 menggunakan pandangan subjektif (kealpaan tanpa kesadaran/onbewuste schuld) menghukum dokter karena kelalaian memberikan instruksi obat berisiko tinggi (KCL) tanpa pemeriksaan memadai yang risikonya seharusnya dapat diperhitungkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah disparitas penerapan tolok ukur ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi dari Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menilai kealpaan medis di masa depan.
Kata Kunci: Disparitas Putusan; Dokter; Kealpaan; Malpraktek; Pertimbangan Hakim; Putusan Mahkamah Agung
Tidak tersedia versi lain