Penelitian ini mengkaji putusan Mahkamah Agung mengenai kealpaan (culpa) medis yang menyebabkan kematian, melalui studi perbandingan Putusan No. 600/K/Pid/1983 dan Putusan No. 590/K/Pid/2012. Latar belakang masalah adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam penanganan kasus malpraktek pidana. Kedua putusan tersebut menghasilkan amar yang bertolak belakang, yakni bebas dan pidana. Padahal,…