Text
Problematika Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Penelitian ini menganalisis problematika kekosongan hukum terkait regulasi “trading in influence” (Perdagangan Pengaruh) di Indonesia dan urgensi pengaturannya dalam hukum positif. Problematika ini muncul karena ketiadaan regulasi yang jelas, yang seringkali menyebabkan Perdagangan Pengaruh disamakan dengan tindak pidana suap, terutama karena adanya unsur “meeting of mind“atau pertemuan kehendak. Kekosongan hukum ini menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum dalam menguraikan unsur-unsur spesifik Perdagangan Pengaruh dan menjadi celah hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Secara global, tindak pidana trading in influence diatur dalam Pasal 18 huruf (a) dan (b) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Meskipun telah meratifikasi, Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas dan spesifik mengenai tindak pidana ini. Perdagangan Pengaruh didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan dengan memperdagangkan pengaruh terhadap orang lain dengan janji dan commitment fee sebagai permulaan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, atau perbuatan memberikan commitment fee atau permufakatan jahat kepada pihak yang berpengaruh demi keuntungan diri sendiri dan kerugian negara. Oleh karena itu, regulasi mengenai Perdagangan Pengaruh sangat penting untuk segera dimasukkan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Pengaturan ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum, mengatasi celah hukum dalam pemberantasan korupsi yang semakin marak, serta sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi secara holistik.
Kata Kunci: Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Kekosongan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, UNCAC.
Tidak tersedia versi lain