Penelitian ini menganalisis problematika kekosongan hukum terkait regulasi “trading in influence” (Perdagangan Pengaruh) di Indonesia dan urgensi pengaturannya dalam hukum positif. Problematika ini muncul karena ketiadaan regulasi yang jelas, yang seringkali menyebabkan Perdagangan Pengaruh disamakan dengan tindak pidana suap, terutama karena adanya unsur “meeting of mind“atau pertemuan…