Text
Politik dinasti dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Analisis Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan Implikasinya Terhadap Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pasca Pemilu 2024
Penelitian ini menganalisis implikasi hukum Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, yang melegalisasi politik dinasti, terhadap integritas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) pasca Pemilu 2024. Menggunakan metode hukum normatif (normative legal research) dengan studi kasus Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan No. 90/PUU-XXI/2023, studi ini menemukan bahwa legalitas dinasti memicu krisis etika dan konflik kepentingan struktural. Temuan utamanya adalah praktik dinasti melanggar AUPB melalui: (1) Asas Kepentingan Umum (patrimonialisme, dugaan politisasi sumber daya negara seperti Bansos), dan (2) Asas Ketidakberpihakan (konflik kepentingan di yudikatif, dibuktikan dengan putusan etik MKMK terhadap Ketua MK). Politik dinasti terbukti menggantikan meritokrasi dan menciptakan "negara klan" yang merusak prinsip checks and balances. Disimpulkan bahwa legalitas dinasti adalah penyelundupan hukum yang merusak legitimasi etika.
Kata Kunci: Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Politik Dinasti, Putusan MK.
Tidak tersedia versi lain