Text
Konflik Norma Perpu Keadaan Bahaya Dengan Hak Konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penelitian ini mengkaji konflik norma antara Pasal 13 Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang ditetapkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1961 dengan Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan Perpu tersebut memberikan kewenangan luas bagi penguasa keadaan bahaya untuk membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan memperoleh informasi, sehingga bertentangan dengan jaminan hak konstitusional pasca-amandemen UUD 1945. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi keadaan bahaya tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan rasionalitas, serta tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, termasuk dalam pelibatan TNI. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum agar pembatasan hak tetap berada dalam koridor negara hukum demokratis.
Kata Kunci: Konflik Norma, Keadaan Bahaya, Hak Konstitusional, Perpu 23/1959.
Tidak tersedia versi lain