Penelitian ini mengkaji konflik norma antara Pasal 13 Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang ditetapkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1961 dengan Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan Perpu tersebut memberikan kewenangan luas bagi penguasa keadaan bahaya untuk membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan memperoleh informasi, sehingga bertentangan dengan jaminan hak konstitusional pasca-amandemen U…