e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Perjanjian Nominee (Pinjam Nama) Antara Warga Negara Asing Dengan Warga Negara Indonesia Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia (Kajian Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)

Welasga, Maria Delarosa - Nama Orang;

Perjanjian nominee, atau pinjam nama, merupakan fenomena hukum
yang marak dalam kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, di mana Warga
Negara Asing (WNA) berupaya menguasai tanah berstatus Hak Milik
melalui Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai legal owner. Praktik ini
menciptakan dualisme kepemilikan, memisahkan substansi kepemilikan
yuridis dari penguasaan faktual, yang bertentangan dengan prinsip
kesatuan hak atas tanah dalam hukum agraria Indonesia. WNA cenderung
kurang berminat pada hak atas tanah lainnya (Hak Pakai, Hak Sewa)
karena batasan jangka waktu dan kontrol yang tidak penuh, mendorong
mereka untuk menempuh segala cara, termasuk penyalahgunaan
perjanjian nominee, demi menguasai Hak Milik. Hal ini menimbulkan konflik
fundamental dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang
mengutamakan kedaulatan nasional atas tanah.
Penelitian adalah jenis penelitian normatif yang menitikberatkan pada
analisis mendalam terhadap norma hukum yang tertulis, pendekatan
masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai
macam aturan hukum yang bersifat formal seperti perundang-undangan
dan peraturan-peraturan hukum dibawahnya, serta literature-literatur yang
bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan
yang menjadi pokok pembahasan penelitian ini, metode pengumpulan
bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan menggunakan studi
kepustakaan dimana metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui
penelitian dan penelusuran bahan-bahan hukum baik jenis bahan hukum
primer, sekunder, maupun tersier. Teknik analisis bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian adalah metode analisa kualitatif yakni
pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal di
dalam undang-undang.
Penelitian ini akan menganalisis secara mendalam berbagai aspek
perjanjian nominee, dimulai dari definisi dan karakternya sebagai perjanjian
innominaat dan bentuk penyelundupan hukum, hingga legalitasnya
berdasarkan UUPA dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Pembahasan akan mencakup ketidakcukupan Pasal 26
ayat (2) UUPA dalam menghadapi modus operandi baru, relevansi asas
privity of contract dan pengecualian Pasal 1317 KUHPerdata dalam konteks
perjanjian nominee, serta akibat hukum "batal demi hukum" bagi para pihak
dan negara. Selain itu, penelitian ini akan meninjau yurisprudensi
Mahkamah Agung yang relevan, membandingkan pengaturan serupa di
negara lain, dan mengidentifikasi urgensi pembentukan regulasi spesifik
untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang
berkeadilan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee adalah batal
demi hukum karena memiliki "sebab yang terlarang" (causa terlarang)
sesuai Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata, yang bertujuan mengakali
larangan kepemilikan Hak Milik oleh WNA dalam UUPA (Pasal 21 dan 26
ayat (2)). Konsekuensi "batal demi hukum" berarti perjanjian tidak pernah
ada dan tidak menimbulkan hak serta kewajiban hukum bagi para pihak,
termasuk hilangnya investasi WNA. Dualisme kepemilikan yang diciptakan
oleh perjanjian nominee (WNI sebagai legal owner, WNA sebagai beneficial
owner) tidak diakui oleh hukum Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUPA,
meskipun melarang pemindahan hak secara "langsung maupun tidak
langsung," masih dianggap "kabur" karena tidak secara eksplisit
membedakan antara pemindahan kepemilikan (de jure) dan penguasaan
(de facto), sehingga celah hukum terus dimanfaatkan. Asas privity of
contract (Pasal 1315, 1340 KUHPerdata) dalam perjanjian jual beli tanah
tidak memberikan kedudukan hukum langsung kepada WNA, dan
pengecualian Pasal 1317 KUHPerdata tidak dapat melegitimasi perjanjian
nominee karena kausanya yang terlarang. Berbagai ahli hukum, seperti
Salim H.S. dan beberapa jurnal akademis, secara konsisten menunjukkan
adanya "kekosongan norma" dalam hukum Indonesia yang belum secara
tegas mengatur perjanjian nominee. Yurisprudensi Mahkamah Agung
secara konsisten menyatakan perjanjian nominee batal demi hukum,
namun ketiadaan regulasi spesifik masih menimbulkan ketidakpastian
dalam penegakan hukum.
Ketiadaan pengaturan spesifik mengenai pelarangan perjanjian
nominee dalam hukum agraria Indonesia menimbulkan dampak signifikan,
termasuk ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, erosi kedaulatan
agraria nasional, risiko finansial dan hukum yang tinggi bagi WNA dan WNI,
penurunan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta potensi kerugian
negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, terdapat urgensi krusial untuk
pembentukan regulasi baru dalam hukum agraria Indonesia yang secara
spesifik mengatur perjanjian nominee. Regulasi ini harus mengisi
kekosongan norma, memberikan kepastian hukum yang mutlak,
memperkuat kedaulatan agraria, dan secara efektif menutup celah
penyelundupan hukum. Indonesia dapat meneladani langkah hukum yang
diambil oleh Filipina (melalui Commonwealth Act No. 108) dan Thailand
(melalui Land Code Promulgating Act Sections 96 & 113) yang secara
spesifik melarang dan memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk
pinjam nama dalam ranah hukum pertanahan mereka. Regulasi baru di
Indonesia perlu mencakup sanksi yang tegas, tidak hanya sebatas
konsekuensi "batal demi hukum," tetapi juga sanksi pidana dan denda yang
jelas bagi para pihak yang terlibat, guna memberikan efek jera yang lebih
kuat.
Kata Kunci: Perjanjian Nominee, Hak Milik, Warga Negara Asing, UUPA,
Kekosongan Norma, Kausa Terlarang, Dualisme
Kepemilikan, Kedaulatan Agraria.


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L. 2 R. Perpus) 082 PDT2025 WEL p
10250082PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
082 PDT2025 WEL p
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
082 PDT2025
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?