Perjanjian nominee, atau pinjam nama, merupakan fenomena hukum yang marak dalam kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, di mana Warga Negara Asing (WNA) berupaya menguasai tanah berstatus Hak Milik melalui Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai legal owner. Praktik ini menciptakan dualisme kepemilikan, memisahkan substansi kepemilikan yuridis dari penguasaan faktual, yang bertentangan denga…