Text
Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Adat Untuk Menyelesaikan Sengketa Pelanggaran Hak-Hak Masyarakat Adat (Studi Di Pemerintahan Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah daerah
Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dalam pembentukan Badan
Penyelesaian Sengketa Adat untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran
hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Malinau No. 10 Tahun 2012, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
membentuk badan tersebut guna menjembatani konflik antara masyarakat
adat dan pihak lain, termasuk pemerintah dan perusahaan. Namun, hingga
saat ini, badan tersebut belum terbentuk, meskipun regulasi telah berlaku
selama lebih dari satu dekade. Penelitian ini menggunakan metode empiris
dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara
dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam
pembentukan badan ini meliputi kurangnya sumber daya manusia,
keterbatasan anggaran, serta lemahnya sinergi antara pemerintah daerah
dan masyarakat adat. Selain itu, masyarakat adat menghadapi berbagai
pelanggaran hak, termasuk konflik tanah akibat kebijakan nasional yang
mengabaikan hak ulayat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah
daerah perlu meningkatkan komitmen dan kapasitas dalam mendukung
pembentukan badan penyelesaian sengketa adat, termasuk melalui
pelatihan mediator adat dan penguatan partisipasi masyarakat. Dengan
demikian, diharapkan keberadaan badan ini dapat meningkatkan
perlindungan hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan sengketa
secara adil dan berkelanjutan.
Kata kunci : Pemerintah Daerah, Badan Penyelesaian Sengketa Adat,
Hak Masyarakat Adat, Sengketa Adat, Kabupaten Malinau
Tidak tersedia versi lain