Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dalam pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Adat untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2012, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membentuk badan tersebut guna menjembatani konflik antara mas…